Jakarta (pilar.id) – Hari ini, Jumat (29/7/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai memberikan vaksinasi covid-19 booster kedua. Penerima vaksinasi booster kedua itu difokuskan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berjumlah 1,9 juta orang.
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan, ada tiga jenis vaksin yang bisa dan cocok digunakan untuk booster kedua kali ini.
“Jadi berdasarkan riset terakhir yang layak dan tepat untuk diberikan vaksin booster kedua adalah Pfizer, Moderna, dan Novavax. Tiga ini yang efektif jika bicara sub-varian Omicron,” kata Dicky kepada pilar.id, Jumat (29/7/2022).
Di luar ketiga vaksin tersebut, dirinya tidak merekomendasikan untuk digunakan sebagai booster. “Jadi kalau di luar itu, saya tidak merekomendasikan. Kalau berbasis pada data riset, ketiga jenis vaksin itu yang harus kita upayakan sebagai vaksin booster,” tegasnya.
Perkembangan kasus covid-19 menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali di Indonesia. Nakes kmerupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar covid-19.
Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi virus corona dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi covid-19 dosis booster kedua bagi nakes.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster kedua bagi Nakes.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi covid-19 booster kedua bagi nakes.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi covid-19 dosis booster kedua bagi nakes dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi virus corona. (her/din)