Semarang (pilar.id) – Berapa nilai ketentuan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat muslim saat puasa bulan Ramadhan 2023. Berikut penjelasan tentang ketentuan zakat fitrah yang harus ditunaikan.
Umat muslim yang menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan juga diselingi dengan badah wajib lainnya yakni zakat fitrah.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga jelang Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan ibadah pelengkap puasa Ramadhan dengan tujuan mensucikan diri dari harta yang didapat dan dimakan.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA terdapat tentang ketentuan kewajiban zakat fitrah.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Sedangkan untuk wilayah lain bisa menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat itu juga pada masing-masing daerah. (Aam)