Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Gaya Hidup»Ini Ketentuan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Menurut Pemerintah

Ini Ketentuan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Menurut Pemerintah

Gaya Hidup Ambar Adi Winarso4 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi zakat fitrah (Dok Baznas)
Semarang (pilar.id) – Berapa nilai ketentuan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat muslim saat puasa bulan Ramadhan 2023. Berikut penjelasan tentang ketentuan zakat fitrah yang harus ditunaikan.
Umat muslim yang menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan juga diselingi dengan badah wajib lainnya yakni zakat fitrah.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga jelang Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan ibadah pelengkap puasa Ramadhan dengan tujuan mensucikan diri dari harta yang didapat dan dimakan.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA terdapat tentang ketentuan kewajiban zakat fitrah.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Sedangkan untuk wilayah lain bisa menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat itu juga pada masing-masing daerah. (Aam)
Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca Juga  Saat Ganjar Pranowo Rindu Masa Kecil di Awal Ramadhan
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
BAZNAS beras besaran ketentuan pemerintah Ramadhan uang zakat fitrah

Berita Lainnya

Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSc

Pakar UNAIR: Zakat Berperan Strategis Kurangi Ketimpangan Sosial di Indonesia

6 Maret 2026
Sumut mencatat surplus beras dan cabai merah sepanjang 2025, bantu kendalikan inflasi dan stabilkan harga pangan daerah.

Sumut Surplus Beras dan Cabai Merah 2025, Inflasi Daerah Diprediksi Terkendali

9 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto

Usaha Gede Tak Bisa Seenaknya, Presiden Prabowo: Penggilingan Beras Skala Besar Wajib Izin Khusus

15 Agustus 2025
Ilustrasi tumpukan beras

YLKI Desak Pemerintah Tindak Tegas Kecurangan Beras yang Rugikan Konsumen Rp99 Triliun per Tahun

27 Juni 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Gubernur Pramono Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat untuk Bantu Sesama

21 Maret 2025
Baznas Bazis Jakarta Timur menyalurkan 16.500 paket sembako kepada PJLP sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka melalui sedekah bulanan.

Baznas Bazis Jakarta Timur Salurkan 16.500 Paket Sembako untuk PJLP

15 Maret 2025
Program pemberdayaan ekonomi BAZNAS di lahan pertanian Desa Anjir Pasar Kota II, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala

Program BAZNAS Percepat Persemaian Tahap II di Barito Kuala

6 Januari 2025
bupati mojokerto

Bupati Mojokerto Salurkan Bantuan Usaha untuk Pelaku UMKM

15 September 2024

BAZNAS Bersama Bango dan Royco Bagikan 50 Ribu Paket Buka Puasa Gratis di 24 Kota di Indonesia

27 Maret 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.