Jakarta (pilar.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas 2023 di Jakarta Utara pada Senin kemarin. Acara ini dihadiri oleh 133 UPZ Baznas dari berbagai sektor, termasuk 12 UPZ kementerian, 31 UPZ lembaga negara, 42 UPZ BUMN, dan 48 UPZ swasta.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, berharap bahwa melalui rapat ini, pengumpulan zakat dapat dioptimalkan untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp5 triliun per tahun jika UPZ dapat mengoptimalkan cara pengumpulan dana dari muzakki atau wajib zakat.
“Raker ini bertujuan mengoptimalkan pengumpulan zakat serta manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik,” ujar Noor Achmad di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Pada kesempatan tersebut, Noor Achmad juga menyampaikan fokus dalam menanggulangi kemiskinan dengan merencanakan tata kelola program distribusi dan pemanfaatan zakat berdasarkan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Dalam kajian potensi zakat, terdapat beberapa komponen zakat yang dihitung, termasuk zakat penghasilan ASN kementerian dan lembaga negara, zakat penghasilan TNI dan Polri, zakat penghasilan pegawai BUMN, dan lainnya. Potensi zakat tertinggi didominasi oleh zakat penghasilan pegawai BUMN sebesar Rp2,57 triliun, diikuti oleh zakat karyawan perusahaan nasional sebesar Rp2,301 miliar.
Meski potensi zakat mencapai Rp5 triliun, hingga pertengahan 2023, total pengumpulan zakat baru mencapai Rp259 miliar. Noor Achmad berharap UPZ dapat memaksimalkan peranannya dalam memfasilitasi layanan zakat untuk pegawai di kementerian/lembaga, BUMN, dan BUMS di seluruh Indonesia.
“Beberapa UPZ menyampaikan bahwa pengumpulan zakat mereka meningkat. Tandanya bahwa untuk berzakat bukan hanya persoalan ekonomi tapi bagaimana cara dakwah kepada muzakki agar mereka bersedia menunaikan kewajibannya sesuai dengan syariat Islam,” ungkap Noor Achmad.
Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011. Selain itu, Baznas juga berwenang membentuk UPZ sebagai respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di berbagai lembaga.
Dalam raker tersebut, Baznas RI mengharapkan adanya usulan-usulan dari UPZ maupun Baznas Pusat yang dapat dibahas secara maksimal selama pertemuan tiga hari pada 4-6 Desember 2023. Salah satu usulan yang diangkat adalah program beasiswa untuk pelajar se-Indonesia dengan target 15.000 pelajar yang dapat dibiayai bersama oleh Baznas Pusat dan UPZ-UPZ.
“Opsi tersebut juga akan dipikirkan bersama-sama supaya nanti bisa dilakukan antara Baznas Pusat maupun UPZ-UPZ yang ada,” tambah Noor Achmad. (riq/hdl)