Jakarta (pilar.id) – Harga tiket pesawat untuk berbagai tujuan mengalami kenaikan gila-gilaan beberapa hari terakhir. Pengamat transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, tarif tiket pesawat sudah memiliki aturan batas atas dan bawah.
“Selama tidak melanggar nggak apa-apa,” kata Djoko, di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Menurut Djoko penyebab harga tiket pesawat yang bertahan hingga beberapa bulan ke depan dikarenakan demand yang sangat tinggi. Sementara, ketersediaan pesawat tidak mencukupi kebutuhan.
“Sudah dikembaliin waktu pandemi kemarin. Itu persoalannya,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini.
Djoko berpendapat, pemerintah tidak perlu memberikan insentif agar harga tiket berada di batas bawah. Sebab, sebagian besar pengguna pesawat kalangan masyarakat menengah ke atas.
“Ya nggak lah, orang-orang kaya pesawat itu, biar saja,” kata Djoko.
Menurut Djoko 52 persen pengguna pesawat dibiayai oleh instansinya, baik pegawai pemerintah maupun swasta. “Orang pariwisata cuma 10 persen,” kata Djoko.
Namun, untuk penerbangan perintis perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, karena tidak punya pilihan. Penerbangan perintis paling banyak berada di Papua.
“Pesawat yang diisi 9 orang maksudnya, yang kecil-kecil itu saja,” sambung Djoko.
Djoko menambahkan, harga tiket yang melambung merupakan kesempatan mereka untuk mencari untung setelah mengalami jatuh bangun karena pandemi. “Ya, balas dendam,” tutupnya.
Senada, Ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kondisinya memang sangat dilematis saat ini. Sebab, maskapai juga terpukul hebat selama 2 tahun pandemi.
“Yang terpenting tarif tersebut tidak melanggar TBA, tarif batas atas,” kata Tulus.
Menurut Tulus, pemerintah idealnya memberikan insentif. Namun pemerintah sendiri bonyok. “Tak punya dana,” kata dia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, inflasi Mei 2022 secara month to month (mtm) mencapai 0,40 persen. Sementara untuk inflasi tahun kalender sebesar 2,56 persen, dan inflasi tahun ke tahun atau year on year (yoy) sebesar 3,55 persen. Kenaikan harga tarif angkutan udara menjadi salah satu pendorong inflasi Mei 2022.
“Yang tertinggi penyebab inflasi justru konsumsi rokok, khususnya rokok kretek,” kata Tulus. (ach/hdl)