Jakarta (pilar.id) – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan, KY masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tiga orang, salah satunya adalah hakim. “Sejauh ini, Komisi Yudisial masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK,” kata Miko, Kamis (20/1/2022).
Oleh karena itu, KY meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini. “KY senantiasa memantau dan bersedia membantu proses pro justitia ini apabila dibutuhkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga orang yang diamankan ini adalah hakim, panitera, dan pengacara. “Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” jelas Ali.
Dikatakan, saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan ini. “Perkembangannya akan disampaikan,” katanya.
Mengutip beritajatim.com, yang disebut Ali adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial IH. Ia ditangkap pada Kamis pagi.
Sementara Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap IH. Ruang hakim IH saat ini masih disegel petugas KPK. (her/din)