Jakarta (pilar.id) – Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kemeterian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri menjelaskan, jumlah hewan sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sebanyak 150.630 ekor.
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini hewan yang sudah sembuh dari PMK sebanyak 39.887 ekor. “Kami laporkan PMK sampai dengan saat ini, tercatat menyebar di 18 provinsi dan 180 kabupaten,” kata Kuntoro, di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Adapun jumlah hewan mati sebanyak 695 ekor. Sedangkan jumlah hewan potong bersyarat sebanyak 893 ekor.
Kementan, lanjut Kuntoro, telah mengeluarkan berbagai aturan kebijakan untuk mengendalikan PMK di Indonesia. Kebijakan tersebut di antaranya, membentuk gugus tugas penanganan PMK dari level pusat hingga level kabupaten.
Kemudian Kementan juga mengatur soal lalu lintas produk, hewan rentan, dan media pembawa penyakit di daerah wabah PMK. “Kami melibatkan kepala daerah, TNI, Polri, Kejati, Kejari, serta jajarannya di dalam penanganan wabah PMK ini,” sambung Kuntoro.
Selain itu, Kementan juga telah mengeluarkan standar prosedur pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada saat perayaan Idul Adha. Kuntoro mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terkait potensi hewan terjangkit PMK.
“Kami juga melalui Badan Karantina Pertanian, telah melakukan pembatasan lalu lintas dan pasar ternak, yang pada pelaksanaannya kami melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Polri dan instansi lainnya,” kata Kuntoro.
Menurut Kuntoro, pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk mengadakan 3 juta dosis vaksin PMK. Tahap pertama vaksin telah tiba Minggu (12/6/2022) melalui bandara Soekarno Hatta. Vaksinasi perdana direncanakan akan dimulai besok (14/6/2022) yang diprioritaskan untuk hewan sehat dan berisiko tinggi tertular PMK.
“Selanjutnya akan tiba 800 ribu dosis vaksin PMK dalam beberapa waktu ke depan,” kata dia. (ach/hdl)