Jakarta (pilar.id) – Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai, Holywings terkesan lepas tangan dan memberikan beban hukuman hanya kepada 6 karyawanhl tersebut padahal sebagai entitas bisnis untuk urusan promosi adalah urusan strategis dan bukan urusan karyawan.
“Urusan promosi adalah urusan nya manajemen yang didukung penuh oleh pemegang saham,” kata Achmad, Kamis (30/6/2022).
Holywings adalah perusahaan yang bergerak pada food and beverage tetapi memiliki fokus sebagai Beero house dan club malam. Co-Founder Holywings adalah Ivan Tanjaya dan Eka Setia Wijaya.
Sementara itu, Hotman Paris dan Nikita Mirzani resmi menjadi pemegang saham Holywings pada bulan Mei 2021. Meski Holywings menjual bajigur dan wedang jahe namun bagi para pengunjung tak pernah terlintas untuk datang selain untuk minuman berakohol.
Holywings menjelaskan bahwa saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait ‘promosi’ telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, Holywings pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan.
Upaya Hotman Paris sebagai salah satu pemilik saham di Holywings telah menemui Ketua MUI Chalil Nafis dan meminta maaf kepada umat islam adalah langkah yang tepat. Sudah barang tentu umat Islam adalah ummat yang pemaaf tentunya akan memaafkan hal tersebut. Tapi tentunya langkah hukum harus terus berlanjut.
“Oleh karena itu, polisi perlu memanggil pemilik dan pemegang saham lainnya. Urusan penistaan agama tidak boleh dianggap main-main. Sebelum muncul reaksi yang lebih tidak terkendali maka kasus ini harus segera bisa dituntaskan,” kata dia. (her/din)