Pontianak (pilar.id) – Dapat membantu memperlancar pembangunan smelter di Kalimantan Barat oleh PT. BAI yang merupakan BUMN,
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT Borneo Alumina Indonesia melaksanakan penandatanganan kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Bertempat di kantor kejaksaan tinggi Kalbar, penandatanganan kerja sama tersebut di lakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi dan Darwin Saleh Siregar. Direktur Teknis dan Proyek PT. BAI.
Kepala kejaksaan tinggi Kalbar Dr Masyhudi menyampaikan bahwa MoU ini menjadi payung hukum agar memitigasi risiko dalam perjalanan pembangunan.
“MoU ini merupakan payung hukum, dalam perjalanannya nanti prosesnya pembangunan kerab menemui berbagai permasalahan, sehingga MoU ini diharapkan dapat memitigasi risiko kemudian menyelesaikannya atau mencari jalan keluar,” terangnya.
Kejaksaan yang memiliki tupoksi Pengacara Negara akan mendampingi proyek tersebut sehingga proyek yang dilaksanakan dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan bermanfaat.
Kemudian, Darwin Saleh Siregar Direktur Teknis dan Proyek PT. BAI menargetkan pada tahun 2024 seluruh pekerjaan proyek dapat diselesaikan.
Oleh sebab itu dengan MoU ini berharap pendamping ini dapat menjadi mitigasi hukum terkait keputusan yang akan diambil Kejati oleh perusahaan.
“Intinya kita harap proyek ini dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat, dan memberikan neraca perdagangan yang positif kepada Indonesia,” pungkasnya. (din)