Kayong Utara (pilar.id) – Berawal pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 14.30 Wib bertempat diruang genset Rumah Sakit Muhammad Jamaluddin I Kayong Utara.
Tersangka AR yang pernah bekerja di Rumah Sakit tersebut sebagai kuli bangunan, mengetahui keberadaan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk STIHIL FR 3001 dan muncul niat jahat AR untuk mengambil mesin pemotong rumput tersebut yang akan digunakan untuk memudahkan dalam mencari rumput untuk pakan sapi milik orang tuanya.
Bahwa alasan AR mengambil mesin pemotong rumput tersebut akibat pandemi covid-19, bahwa AR juga sebagai tulang punggung keluarga dan untuk biaya pengobatan mertuanya yang menderita sakit yang sudah lanjut usia serta kedua anaknya yang masih kecil.
Pada Kamis 02 Juni 2022 bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Plh. Aspidum Kejati Kalbar Bambang Dwi Handoko mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan nama tersangka “AR” bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.
“Pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 di Kantor Kejari Ketapang telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian antara Tersangka “AR” yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan korban RSUD Jamaluddin I Kayong Utara dalam rangka Penghentian Penuntutan demi Keadilan Restoratif,” ungkapnya.
Dijelaskannya perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kajati Kalbar Masyhudi menyampaikan bahwa perkara pencurian ini merupakan perkara yang sederhana.
“Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative,” kata Mashudi.
Dengan demikian sampai dengan bulan Juni 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 12 (dua belas) perkara.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” tutup Masyhudi. (din)