Jakarta (pilar.id) – Liga 1 Indonesia sudah bergulir. Tim Nasional Indonesia juga sudah berkompetisi di Piala AFF 2022 hingga leg pertama babak semi final. Namun hingga saat ini, lebih dari 100 hari, kasus hukum Tragedi Kanjuruhan masih belum juga mengalami kemajuan.
Bahkan, salah satu tersangka, mantan Direktur Umum PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita justru telah dibebaskan.
Mandegnya kasus hukum Tragedi Kanjuruhan ini memaksa para keluarga korban datang secara langsung ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Polirik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta.
Para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut, datang ke Jakarta dari Malang untuk betemu dengan Menko Polhukam, Mahfud MD yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Kunjungan tersebut difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Di pertemuan tersebut, kuasa hukum Korban Tragedi Kanjuruhan bersama beberapa perwakilan menyampaikan keluhan dan ketidakpuasan mereka atas berjalannya proses hukum yang dinilai lambat.
“Tadi Pak Menko secara langsung sudah mendegar apa yang menjadi harapan korban, keluarga, dan para pendamping,” terang Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai menghadiri pertemuan tersebut, Jumat (6/1/2023).
Menurut Edwin, ketidakpuasan juga dirasakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Apalagi, dari proses yang sudah berjalan, ada banyak rekomendasi TGIPF yang hingga saat ini masih belum dilaksanakan oleh pemerintah maupun penegak hukum.
Termasuk terkait reformasi di tubuh PSSI yang juga masih belum berjalan. Bahkan, para pejabat di tubuh PSSI juga enggan mengundurkan diri dan lebih memilih untuk menunggu proses Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Padahal, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober 2022 telah menewaskan 135 korban jiwa dan ratusan korban luka-luka lainnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) pun telah menyatakan bahwa tragedi ini kasus merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, Komnas HAM menilai bahwa munculnya banyak korban jiwa di tragedi tersebut akibat kesalahan dari penegak hukum yang menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. (fat)