Bandung (pilar.id) – Beberapa waktu lalu, viral di media sosial sebuah foto surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tasikmalaya.
Surat bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM tersebut dikirimkan BNN Tasikmalaya ke salah satu perusahaan transportasi swasta, PO Budiman.
Surat tersebut bwrisi permohonan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk diberikan ke pegawai BNN Tasikmalaya jelang Lebaran Idul Fitri.
Imbas dari viral-nya surat permintaan THR tersebut, Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan.
Keputusan pemberhentian Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Budiawan Hasyim tersebut didasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik BNN Provinsi Jawa Barat.
“Perkembangan hasil pemeriksaan, mulai hari ini kepala BNN kota Tasikmalaya kami nonaktifkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala BNN Jawa Barat, Arief Ramdhani dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Penyidik BNN Jawa Barat menilai bahwa Kepala BNN Tasikmalaya telah melakukan pungutan liar dengan meminta THR ke salah satu perusahaan transportasi bus PO Budiman.
Selain Iwan Budiawan Hasyim yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BNN Tasikmalaya, ada 4 orang lain yang juga dibebastugaskan karena dinilai terlibat dalam pungutan liar permintaan THR tersebut.
Kini sejumlah pegawai BNN Taksikmalaya yang terkait pungli THR Ramadan ini mereka juga masih dalam tahap pemeriksaan oleh BNN Provinsi Jawa Barat hingga inspektorat pusat terkait sanksi lanjutan.
“Pemeriksaan di BNN Provinsi Jabar,” jelasnya
Sebelumnya dicopot dari jabatannya, Iwan Budiawan Hasyim yang mengirimkan surat meminta THR juga sempat melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf.
Menurut Iwan, surat meminta THR berkop BNN Kota Tasikmalaya ke perusahaan bus PO Budiman Tasikmalaya dilakukan untuk memberikan tambahan bantuan Lebaran ke sekitar 28 anggotanya.
“Tujuannya untuk memberi tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako. Mohon maaf, ini salah dan kesalahan saya untuk dimaklumi. Saya tidak menyadari jadi seperti ini,” jelas Iwan, Selasa (11/4/2023). (fat)