Jakarta (pilar.id) – Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Adapun jumlah penerima THR pada tahun ini sebanyak 1,8 juta ASN pusat termasuk anggota TNI/Polri, 3,7 ASN daerah, 3,7 anggota TNI/Polri, dan 2,9 juta penerima pensiun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, THR yang diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Seperti pada 2022 lalu, pembayaran THR tahun ini juga ditambah dengan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
“THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan kepada ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal,” jelas Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi. “Jadi kami akan sampaikan THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan,” kata dia.
Menkeu juga menyampaikan, alokasi anggaran THR terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Untuk kementerian/lembaga di antaranya untuk membayar THR ASN pusat termasuk TNI/Polri, dan pejabat negara total sebesar Rp11,7 triliun.
Sedangkan untuk ASN daerah dan PPPK, THR dialokasikan melalui dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun. Pemerintah pusat juga akan menambahkan anggaran kepada pemerintah daerah sebesar Rp2,1 triliun. Anggaran tersebut untuk membayar THR bagi ASN guru di daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah (tukinda) atau tunjangan profesi.
“Diperkirakan total untuk 50 persen tunjangan kinerja profesi guru, sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan tunjangan profesi anggarannya mencapai Rp2,1 triliun,” kata Sri Mulyani.
Sedangkan Bendahara Umum Negara akan mengalokasikan sekitar Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Menurut Sri Mulyani, pencairan THR paling cepat tanggal 4 April 2023, namun tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan setelah Idul Fitri.
“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri. Kira-kira 4 April 2023 sudah mulai dicairkan,” ujar Sri Mulyani. (ach/din)