Jakarta (pilar.id) – Menjelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, sebagian besar karyawan dan pekerja di Indonesia sama-sama menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Terutama, karena di masa Lebaran Idul Fitri, pengeluaran sebagian besar masyarakat meningkat dengan pesat. Sehingga, THR menjadi penting untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di masa tersebut.
Terkait dengan hak karyawan untuk mendapatkan THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa bukan hanya pekerja tetap saja yang mendapatkan THR.
Namun, para karyawan kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tepatnya, sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa karyawan PKWT berhak mendapatkan THR, sama seperti Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis (14/4/2022).
“Inilah perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, bagaimana supaya tidak ada diskriminasi terhadap pekerja. Kalau dulu hanya pekerja yang punya hubungan kerja. Kalau sekarang baik PKWT maupun PKWTT semuanya berhak atas tunjangan hari raya keagamaan,” ujar Sri dalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker.
Namun, dia mengingatkan terdapat persyaratan agar pekerja, baik PKWT maupun PKWTT untuk mendapatkan THR, seperti telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR satu bulan upah.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR, meski diberikan secara proporsional dengan penghitungan tertentu.
Hal itu juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara penuh.
Hal itu berbeda dengan pembayaran THR 2020, ketika perusahaan yang terdampak pandemi diberikan kelonggaran untuk memberikan THR secara bertahap.
Dalam edaran itu juga tertulis bahwa THR keagamaan tahun ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pemberian THR ini dalam rangka membantu pekerja menyiapkan perayaan hari raya, supaya pekerja ini mempunyai daya beli yang baik dalam rangka mempersiapkan hari raya,” tutur Sri. (fat)