Jakarta (pilar.id) – Kepolisian RI (Polri) telah melakukan sejumlah tindakan untuk mencegah meluasnya kerugian kasus investasi ilegal platform binary option Binomo. Hingga saat ini, Polri sudah melakukan pemeriksaan kepada 78 orang saksi dan 4 saksi ahli.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, dari 118 korban yang melapor, total kerugiannya mencapai Rp72,139 miliar. Dalam kasus ini, Polri menetapkan 7 orang tersangka.
“Masing-masing inisialnya IK (Indra Kenz), BEN (Brian Edgar Nababan), WMN (Wiky Mandara Nurhalim), FSP (Fakar Suhartami), VK (Vanessa Khong), NK (Nathania Kesuma, dan RP (Rudiyanto Pei),” kata Gatot, di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah mobil, 3 rumah di Sumatra Utara, 1 unit tanah dan bangunan di Tangerang, serta 12 jam tangan mewah. Selain itu, Polri juga menyita uag tunai sebesar Rp1,645 milyar.
“Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai,” kata Gatot.
Hingga hari ini, penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK yang tidak lain adalah Indra Kenz. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan para ahli akuntansi dari STAN, ahli ITE dari Universitas Brawijaya.
“Kemudian berkoordinasi dengan bank, terkait dengan harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen,” lanjut Gatot.
Selain itu, Gatot menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap VK, RP, dan NK. Mereka akan dilakukan perpanjang penahanan mulai dari 11 Mei-19 Juni 2022 atau selama 40 hari ke depan.
Sekadar informasi, BEN merupakan Manager Development Binomo. Sedangkan FSP adalah guru trading Indra Kenz, WMN bertindak sebagai admin, VK adalah pacar Indra, RP merupakan ayah dari VK atau calon mertua Indra. Terakhir, NK atau Nathania adalah adik dari Indra. (ach/din)