Jakarta (pilar.id) – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengumumkan langkah cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL.
“Akibat temuan beberapa dokumen dan informasi terkait keterlibatan advokat dalam mengganggu proses penyidikan, kami merasa perlu menerapkan langkah cegah ke luar negeri terhadap tiga advokat yang bersangkutan,” ungkap Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Sebelumnya, pada Rabu (8/11/2023), KPK mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap tiga advokat yang terlibat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan keterangan dari berbagai pihak yang berperan sebagai saksi, yang sangat penting untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan SYL dan kawan-kawan.
“Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan,” terang Ali Fikri.
KPK juga mengingatkan agar para pihak yang terlibat kooperatif dan hadir dalam setiap pemanggilan tim penyidik. Pada Jumat (13/10), KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, terkait dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Kasus tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019-2024. Dalam jabatannya, SYL diduga melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya, antara tahun 2020 hingga 2023.
KPK menyebut bahwa jumlah uang yang dinikmati oleh SYL, bersama dengan KS dan MH, sebagai bukti awal mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terkait jumlah pastinya.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (ang/ted)