Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini, Senin (26/9/2022). Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah berharap Lukas Enembe koperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“KPK berharap pihak dimaksud (Lukas Enembe) memenuhi panggilan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali melaui keterangannya, Senin (26/9/2022).
Ali menegaskan, KPK melakukan proses penyidikan sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yang berlaku. KPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).
Di sisi lain, ia menyampaikan KPK akan mempertimbangkan permohonan Lukas untuk berobat di luar negeri. Kendati demikian, KPK harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas terlebih terlebih dahulu.
“Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” kata dia.
Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (23/9/2022). Roy datang dengan didampingi Juru Bicara Lukas yakni Muhammad Rifai Darus serta dokter pribadi Lukas.
Penasihat hukum menyatakan kemungkinan besar kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini lantaran kondisi kesehatan yang menurun.
KPK sejauh ini belum bisa memeriksa Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana Lukas sebagai saksi di Papua pada Senin (12/9/2022) lalu gagal terlaksana lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
Lembaga antirasuah pun melayangkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk hadir dalam pemeriksaan pada hari ini. Lukas akan diperiksa sebagai tersangka. Namun, dalam prosesnya, simpatisan Lukas melakukan perlawanan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi pada Rabu (14/9/2022). Selain Lukas Enembe, KPK juga menegakkan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (her/din)