Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menilai bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan mampu mendukung tindak penegakan hukum yang dilakukan KPK terkait perampasan semua harta kekayaan dari kegiatan ilegal.
“Kami terus dorong pemerintah dan legislatif, untuk mensahkan RUU Perampasan Aset, kami lakukan penerapan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
KPK, lanjut Ali, berharap dapat membuktikan di depan majelis hakim, seluruh aset yang dimiliki koruptor dapat dilakukan penyitaan. RUU ini sebenarnya sudah diusulkan ke DPR sejak 2012.
Namun, hingga kini tak kunjung dibahas pemerintah dan DPR. Pembahasan pun belum tampak tahun ini meski RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menengarai, masih ada kekhawatiran dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang akan potensi serangan balik terhadap mereka jika RUU Perampasan Aset nantinya sudah disahkan.
“Ada kekhawatiran ini akan menjadi senjata makan tuan. Sebab, yang punya aset itu kan orang berkuasa, maka dikhawatirkan undang-undang ini nantinya mengarah ke orang yang berkuasa,” kata Nasir beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta RUU tentang Perampasan Aset segera disahkan.
Permintaan ini disampaikan merespons anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, dari 38 poin pada 2021 menjadi 34 poin pada 2022, berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (TII).
“Agar segera diundangkan,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2022.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, saat ini sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana belum mampu mendukung penegakan hukum sesuai dengan Undang Undang Dasar.
Menurutnya, upaya paling efektif untuk menumpas kejahatan dengan motif ekonomi adalah dengan merampas aset yang dapat menghidupi kejahatan tersebut menggunakan instrumen hukum yang disahkan dalam Undang-Undang. “Yaitu, RUU Perampasan Aset,” katanya. (ach/fat)