Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan berbagai hal untuk bisa melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Bahkan,KPK telah mendatangi secara langsung Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura. Meski Lukas Enembe tetap tidak mau memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari KPK.
Namun, KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap Lukas Enembe masih akan terus berlanjut.
“Tentu kami ke sana sudah memperoleh dokumen-dokumen hukum bahwa kemudian (tersangka) tidak menjawab hak dia, tetapi berita acaranya kan ada, berita cara pemeriksaannya dan itu sah menurut hukum karena yang memeriksa penyidik, itu yang penting bagi kami,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Ia mengatakan KPK telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) sebagai salah satu syarat formil.
“Tujuan dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara kan selesainya penanganan perkara itu sendiri. Dalam berkas perkara perlu teman-teman pahami, itu akan ada P21 berkas itu lengkap, itu dua syarat formil dan syarat materiil,” katanya.
Ali Fikri juga menegaskan bahwa langkah KPK untuk datang ke rumah Lukas Enembe di Jayapura sudah sesuai dengan undang-undang yakni Pasal 113 KUHAP.
Dimana di pasal tersebut menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
“Saat ini, dengan KPK datang ke sana sesuai dengan KUHAP Pasal 113 kami sudah memiliki berita acara pemeriksaan yang bersangkutan sebagai satu syarat kelengkapan formil,” ujar Ali.
Ia mengatakan KPK tidak mempermasalahkan jika seorang tersangka tidak mau menjawab saat diperiksa penyidik.
“Karena tentu seorang tersangka diam pun juga haknya, kemudian tidak mau menjawab pun haknya tetapi bahwa syarat formil ada berita acara pemeriksaan itu perlu dan itu sudah kami dapatkan,” kata Ali.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, lanjut dia, KPK telah menggeledah di beberapa tempat. Terakhir, KPK menggeledah rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta.
“Diperoleh barang bukti yang signifikan, emas batangan, dan lain-lain. Tentu, kami terus lakukan penyelesaian berkas perkara yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali, proses akan terus berjalan,” ucap Ali.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK telah menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, papar dia, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (fat)