Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Sidoarji, Saiful Ilah pada Selasa (7/3/2023).
Penahanan ini, dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan kasus gratifikasi yang diterima oleh mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah selama menjabat sejak 2010 sampai 2021 dengan total Rp15 miliar.
Jumlah total penerimaan gratifikasi sebesar Rp15 miliar tersebut, menurut KPK didasarkan pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
“Tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan hasil Analisis (LHA) dari PPATK,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023).
Selain menggunakan LHA PPATK sebagai salah satu landasan penyidikan, tim penyidik juga akan menunggu laporan dari Accounting Forensik Direktorat Analissi dan Deteksi Korupsi KPK.
Lebih lanjut, Alexander menyebut bahwa gratifikasi yang diterima Saiful Ilah, diberikan secara langsugn dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Selain itu gratifikasi yang diberikan ke mantan Bupati Sidoarjo tersebut ada juga yang berupa pecahan mata uang asing lainnya.
Tak hanya itu, Saiful Ilah juga diduga telah menerima gratifikasi dalam bentu barang seperti logal mulia emas seberat 50 gram, jam tangan mewah dari berbagai merek, tas mewah berbagai merek, serta ponsel merek kenamaan.
Alexander juga menyebut bahwa pihak yang memberikan gratifikasi ke Saiful Ilah berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, hingga Direksi BUMD Kabupaten Sidoarjo.
Di sisi lain, penahaan terhadap Saiful Ilah ini juga cukup miris. Pasalnya, mantan Bupati Sidoarjo yang menjabat selama dua periode ini baru saja bebas dari penjara pada Januari 2022 lalu.
Dimana, Saiful Ilah menjalani hukuman penjara setelah mendapatkan vonis 3 tahun penjara pada November 2020 lalu, akibat kasus suap pembangungan infrastruktur PUPR Kabupaten Sidoarjo. (fat)