Surabaya (pilar.id) – Kasus tindak pidana korupsi, sampai saat ini masih menjadi problem serius di Indonesia.
Disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hingga Oktober 2022 telah menerima sebanyak 268 laporan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur.
“Kasus suap, pemberian hadiah atau janji, dan gratifikasi menjadi jenis korupsi yang paling banyak menjerat para tersangka. Secara nasional, kasus korupsi karena penyuapan, menjadi tertinggi dengan catatan 867 kasus,” sebut Firli Bahuri, Kamis (1/12/2022)
Lebih lanjut, ia menerangkan, bila dilihat dari direktori perkara korupsi, KPK mencatat terdapat 114 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Firli, menyusul KPK akan menggelar serangkaian kegiatan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi dan Gedung Merah Putih Alun-Alun Kota Surabaya, Jatim, dari 1-2 Desember 2022.
Menurut Firli, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melakukan tiga pendekatan melalui konsep Trisula yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Ketiga konsep ini berjalan secara simultan dengan tujuan menurunkan angka korupsi di Indonesia demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Timur dan Indonesia,” jabarnya.
Adapun upaya pendidikan yang telah KPK lakukan di Jatim antara lain, melakukan serangkaian kegiatan kuliah umum antikorupsi kepada mahasiswa di antaranya di Universitas Airlangga, Bimtek Keluarga Berintegritas, dan Bimtek Desa Antikorupsi.
Sedangkan dari sisi pencegahan, KPK memiliki beberapa program seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP).
Namun berdasar data SPI 2021, Provinsi Jawa Timur mendapatkan skor cukup baik, dengan rata-rata nilai Jawa Timur 75,24 yang didapatkan dari rerata nilai komponen internal dan eksternal. Skor ini masuk ke dalam kategori waspada dan hal baiknya skor ini di atas skor rerata nasional yaitu 72,4.
Meski begitu, KPK meminta Provinsi Jatim tidak terlena dan senantiasa bekerja meningkatkan pelayanan terhadap publik dan pada tahun 2022, KPK berharap tidak ada lagi daerah di Jatim yang masuk kategori sangat rentan.
“Provinsi Jatim tercatat mendapatkan nilai rerata Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 87 dari total nilai capaian 93. Tentunya capaian ini cukup baik untuk diteruskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK melalui Kedeputian Korsup juga telah mendorong meningkatkan ekonomi daerah. Roda perekonomian melalui UMKM punya potensi yang besar untuk diperhatikan dan dilakukan proses pembinaan yang maksimal oleh pemerintah daerah.
“Melalui kegiatan ini, KPK berharap Pemda membuat sistem untuk menutup seluruh celah korupsi, terutama di proses perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai lemahnya sistem dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik korupsi,” ucapnya.
Sementara itu untuk masyarakat, KPK berharap semakin memupuk budaya antikorupsi dimanapun dan kapanpun, serta berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi.
“Tentunya, dari sekian banyak program KPK dan peran serta masyarakat, media memiliki peranan penting, yang berperan memberikan informasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,” pesannya. (jel/hdl)






