Jakarta (pilar.id) – Tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, yakni Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi telah menyelesaikan memori bandingnya untuk proses peradilan.
Memori banding tersebut, saat ini telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat melalui Kepaniteraan Khusus.
“Jaksa KPK Siswhandono, Senin (7/11/2022), telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Ia pun mengungkapkan perihal pokok materi banding yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.
Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Berikutnya, kata Ali, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.
“Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ucapnya.
Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.
“KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk memvonis Rahmat Effendi selama sembilan tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (jel/fat)