Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KPK Tahan Mantan Komisaris PT Wika Beton Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

KPK Tahan Mantan Komisaris PT Wika Beton Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

Hukum Moh. Usman7 Juni 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara pidana di tingkat kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan penahanan tersebut dalam sebuah video di kanal YouTube KPK pada Rabu (7/6/2023).

Selama proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah menahan DTY selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Kavling C1, mulai tanggal 6 hingga 25 Juni 2023.

Ghufron juga menjelaskan bahwa KPK menetapkan DTY sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (HH). Kasus ini berkaitan dengan perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai terdakwa di pengadilan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu HH dan DTY, setelah mencermati proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan dengan terdakwa Gazalba Saleh (GS),” ungkap Ghufron.

Kasus ini berawal ketika HH dilantik sebagai Sekretaris Mahkamah Agung pada 20 Desember 2020. HT (Heryanto Tanaka/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID) beberapa kali menghubungi DTY melalui telepon terkait pengurusan perkara yang sedang diurus oleh pengacara YP (Theodorus Yosep Parera).

Ghufron melanjutkan, HT meminta bantuan DTY dalam mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung yang melibatkan Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah. Selain itu, HT juga ingin memastikan apakah pengacara YP sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diproses di Mahkamah Agung terkait kasus perselisihan KSP ID.

Baca Juga  Khofifah Sebut Ada Dua Orang yang Paling Paham Aliran Dana Hibah Pemprov Jatim

“DTY menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung, dan sebagai imbalannya, DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana,” jelas Ghufron.

Pada sekitar Maret 2022, YP berkoordinasi dengan DTY dan menginformasikannya melalui tangkapan layar mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurusnya.

Selanjutnya, HT mengajak DTY ke kantor YP di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang. Ketiganya bertemu di tempat tersebut.

Saat bertemu di kantor YP, DTY menghubungi HH melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan, “Ini pak, ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung.”

Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik kasasi maupun PK, HT memberikan uang kepada DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH sekitar bulan Maret 2022.

Pada tanggal 5 April 2022, DTY menginformasikan kepada YP mengenai putusan kasasi pidana dengan kalimat, “Udh aman 5 thn bang,” yang berarti putusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman menyatakan terdakwa bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

“DTY dan HH melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tegas Ghufron. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kasus Pengurusan Perkara KPK MA PT Wika Beton

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Ungkap Alasan Pemilik Maktour Belum Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

9 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tegaskan Pentingnya Pengawasan Dana Rp170 Triliun Program Makan Bergizi Gratis

3 September 2025
Wapres Gibran Rakabuming saat melakukan peninjauan di SD Negeri 1 Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah (foto: Dok BPMI Setpres)

Tentang OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer, Wapres Gibran: Hormati Proses Hukum

23 Agustus 2025
Ilustrasi KPK

Kasus Bansos Beras PKH, KPK Beri Larangan ke LN pada Rudy Tanoesoedibjo dan Tiga Orang Lain

19 Agustus 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baru Bebas dari Lapas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Dugaan TPPU

1 Juli 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 157,8 Miliar

28 Juni 2025

Herry Muryanto dan Novel Baswedan Pimpin Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.