Jakarta (pilar.id) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan, pemerintah harus mampu mengontrol dan mengevaluasi agar komoditas di Indonesia memenuhi dua hal. Pertama dari sisi ketersediaan harus memenuhi kebutuhan, kedua lalu lintas transaksi perdagangannya dapat dikenakan pajak.
Namun, KPK menyebut saat ini Indonesia belum memiliki panduan untuk mengontrol, bahkan melakukan evaluasi. Belum adanya kejelasan antara kebutuhan dan ketersediaan barang-barang komoditas tersebut, mengakibatkan berulangnya kasus korupsi.
“Banyak industri maupun pelaku usaha melakukan hal yang mengakibatkan tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron, di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Pada 2013, KPK mencatat, ada suap impor daging. Kemudian pada 2016, tindak pidana korupsi terjadi di sektor gula.
Terakhir di 2017, untuk mengubah regulasi tentang peternakan dan kesehatan hewan. Perubahan undang-undang yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK), mengakibatkan ada suap di dalamnya.
“Itu semua sekali lagi karena belum ada kejelasan di sektor komoditas. Berapa sih sebenarnya kebutuhan bangsa Indonesia atas komoditas-komoditas tertentu,” kata Ghufron.
Ghufron menambahkan, penyebab lain Indonesia masih berpotensi rawan korupsi di sektor komoditas karena sama-sama semuanya ‘gelap’. Petani tidak tahu harus menanam dan memproduksi apa. Karena mereka juga tidak tahu yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini.
“Kita juga kadang menjumpai, masyarakat petani kita memproduksi, tapi kok masih impor. Ini semua kan kalang kabut, atau semrawut karena tidak ada kejelasan,” kata dia.
Ghufron berharap, ke depan neraca perdagangan memberikan kepastian. Sehingga kebutuhan bangsa Indonesia terhadap komoditas tertentu dapat diketahui jumlahnya.
“Kemudian tingkat produksinya berapa, sehingga gap antara suplay dan demand di Indonesia sendiri untuk kemudian kita melakukan impor. Itu harapannya, sehingga impor pun jelas, baik jumlahnya maupun waktunya nanti,” kata dia. (ach/hdl)





