Yogyakarta (pilar.id) – Siapa sih yang tidak ingin punya rumah. Rasanya, setelah menikah, setiap pasangan pasti ingin memiliki rumah. Apalagi saat usia pernikahan memasuki usia ke dua, saat si buah hati mulai menemani bahtera rumah tangga.
Jika uang di rekening masih pas-pasan, layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pun kerap jadi pilihan. Dalam kondisi demikian, ada baiknya jika kita mengenal lebih dekat, apa itu KPR.
Ya, KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan yang berencana untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Apa sih keuntungan menggunakan layanan KPR? Keuntungan KPR adalah, kita sebagai pengguna tidak perlu menyediakan dana tunai secara penuh untuk membeli rumah, cukup dengan membayar uang muka. Lalu jangka waktu KPR yang panjang memberikan kesempatan untuk membayar angsuran dengan penghasilan yang diharapkan meningkat di masa depan.
KPR Subsidi dan Non Subsidi
Di Indonesia ada dua jenis KPR. Pertama KPR Subsidi. Jenis kredit ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk keringanan kredit atau tambahan dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur oleh Pemerintah, sehingga tidak semua masyarakat yang mengajukan kredit bisa mendapatkan fasilitas ini. Batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah mencakup penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Kedua, KPR Non Subsidi.Jenis KPR ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank sesuai kebijakan masing-masing, termasuk besarnya kredit dan suku bunga yang dikenakan.
Persyaratan dan Ketentuan KPR
Secara umum, persyaratan dan ketentuan yang diterapkan oleh bank untuk pemohon KPR hampir sama. Pemohon harus melampirkan beberapa dokumen administrasi, termasuk:
- KTP suami dan atau istri (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (jika membeli dari developer)
- Salinan sertifikat (jika jual beli dari perorangan)
- Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Biaya dan perhitungan Bunga KPR
Proses KPR akan dikenakan beberapa biaya, seperti biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Sementara metode perhitungan bunga KPR, setidaknya ada tiga metode perhitungan yang umum digunakan, yaitu bunga flat, bunga efektif, serta bunga anuitas tahunan dan bulanan. Dalam praktiknya, suku bunga efektif atau anuitas merupakan metode yang sering digunakan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil KPR, antara lain:
- Pastikan sertifikat rumah tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan jika membeli dari perorangan.
- Jika membeli dari developer, pastikan mereka memiliki izin-ijin yang diperlukan, seperti ijin peruntukan tanah, IMB induk, prasarana yang tersedia, dan sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB atas nama developer.
- Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer) sebelum melakukan transaksi jual beli. Hindari melakukan transaksi di bawah tangan tanpa akte jual beli di hadapan notaris, agar proses kredit dapat diakui oleh bank dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Dengan memahami proses dan persyaratan KPR, kita dapat membuat keputusan yang tepat dalam memiliki rumah impian. (ret/hdl)