Probolinggo (pilar.id) – Kekerasan seksual dengan korban perempuan, hingga saat ini masih tinggi di Indonesia. Seperti yang terjadi di Probolinggo, saat Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan 7 pria terhadap seorang remaja perempuan dibawah umur.
Seperti yang disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, jika kejadian memilukan tersebut terjadi di dalam Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (7/12/2022) lalu.
Lebih lanjut, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan awal mula kasus kekerasan seksual tersebut, bermula ketika korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadiri sebuah acara.
Lalu korban menyetujui undangan temannya tersebut dan mengajak MF yang baru dikenalnya seminggu sebelumnya.
“Namun bukannya datang sendiri, MF justru mengajak keenam temannya untuk menghadiri acara tersebut,” ujar AKBP Teuku Arsya, Senin (12/12/22).
Mengetahui hal tersebut, korban sempat terkejut dengan kehadiran teman-teman MF. Namun, seiring berjalannya acara, MF justru mengajak korban keluar dari acara tersebut, dengan dalih, jika suasana tidak nyaman buat mengobrol karena banyak orang.
“Setelah berkeliling sekitar setengah jam, motor yang dikendarai MF yang membonceng korban diarahkan menuju Hutan Malabar, sementara itu, satu rekan MF membeli minuman keras yang digunakan mencekoki korban, sehingga memudahkan melancarkan aksinya,” terang Kapolres Probolinggo.
Sesampainya di Hutan Malabar, korban dipaksa MF untuk ikut meminum minuman keras yang sudah disiapkan. Korban sempat menolak, namun setelah dipaksa oleh MF akhirnya korban meminum minuman keras tersebut.
Setelah korban tidak sadarkan diri, MF beserta kedua rekannya kemudian menggendong korban menuju tempat sepi dan tidak terlihat oleh orang lain.
Kemudian secara bergantian para pelaku melakukan kekerasan seksual, hingga membuat korban linglung lantaran juga terpengaruh minuman keras.
“Karena korban masih linglung, kemudian MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencari makan. Keesokan harinya korban baru dipulangkan oleh MF, yang kemudian orang tua korban menghubungi anggota Polsek Kraksaan,” ucap Kapolres Probolinggo.
Setelah anggota datang dan dilakukan pemeriksaan awal, tersangka MF kemudian dibawa menuju Mapolres Probolinggo dan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut diamankan juga keenam rekan MF.
Sementara korban, juga telah diberikan pendampingan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Ketujuh tersangka itu merupakam warga Gading, Kabupaten Probolinggo diantaranya MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), AFR (21). Sementara korbannya RAL (16), warga Kabupaten Probolinggo.
Akibat perbuatan bejat mereka, para tersangka terancam Pasal 76 E jo pasal 81 dan atau 76 D jo pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumanya 15 tahun penjara. (jel/hdl)