Jakarta (pilar.id) – Mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dr. dr. Terawan Agus Putranto secara resmi telah diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Muktamar IDI XXXI yang berlangsung di Banda Aceh, 22 hingga 25 Maret 2022.
Pemberhentian ini didasarkan pada hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Hasil rapat khusus dengan nomor 0208/PB/MKEK/022022 ini merupakan tindah lanjut dari SK MKEK yagn sudah diterbitkan lebih dahulu pada tahun 2018.
Dalam SK dengan nomor 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, Terawan dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat dan diharuskan untuk menjalankan sanksi. Namun, karena hingga tahun 2022 tidak ada bukti telah menjalankan sanksi, maka MKEK memutuskan untuk memberhentikan Terawan secara permanen dari IDI.
“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (27/3/2022).
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Dan berlaku sejak tanggan ditetapkan. Dimana, dalam surat MKEK yang dibacakan di Muktamar IDI tersebut tertera tanggal pembuatan 8 Februari 2022.
Dalam surat hasil keputusan MKEK di atas, ada 3 poin alasan kenapa Terawan kemudian diberhentikan. Pertama, Terawan dinilai tidak memiliki iktikad baik karena sejak ditetapkan melanggar kode etik berat pada 12 Februari 2018, ia tak kunjung memberikan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK.
Kedua, Terawan juga dinilai telah melakukan promosi vaksin Nusantara ke masyarakat umum, sebelum proses penelitian dan pengujian selesai. Ketiga, ia telah menjadi ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dalam pembentukannya tidak sesuai dengan aturan dari IDI. (fat/antara)