Jakarta (pilar.id) – Lima organisasi profesi kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), telah menyerukan aksi damai di Indonesia untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw oleh pemerintah.
Mereka khawatir regulasi yang terburu-buru itu tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang merupakan pekerja lapangan.
Para organisasi profesi tersebut ingin memperbaiki permasalahan kesehatan di lapangan, seperti meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia.
Pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani, sehingga akses ke fasilitas kesehatan tidak lagi kurang bagi masyarakat di pedalaman.
Lima organisasi profesi medis ini khawatir RUU Kesehatan Omnibuslaw akan memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga medis dan masyarakat, mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional, memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisasi profesi, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.
Mereka juga mengkritisi pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan pendidikan dokter spesialis secara hospital based dengan syarat hanya perlu dilakukan di RS yang terakreditasi.
Selain itu, RUU Kesehatan Omnibuslaw ini tidak memberikan jaminan hukum mengenai kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan, bahkan juga tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan.
Oleh karena itu, para organisasi profesi medis ini meminta agar para tenaga medis di Indonesia bersatu dan menuntut kepentingan profesi dan masyarakat. (ret/hdl)