Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan energi yang berpihak kepada rakyat dengan melegalkan 45 ribu sumur minyak rakyat. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Melalui regulasi ini, sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara informal kini dapat dikelola secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Daerah
Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan dihadiri oleh 15 kementerian/lembaga, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koperasi dan UMKM, serta kepala daerah dari 6 provinsi dan 9 kabupaten, bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang menyebut kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Selama ini usaha rakyat sudah berjalan, tapi mereka tidak punya legalitas. Bahkan sering dikejar-kejar oknum. Dengan Permen ini, kita ingin mereka punya kepastian dan perlindungan,” ujar Bahlil, Jumat (10/10).
Dikelola oleh Pelaku Usaha Lokal Daerah
Sebanyak 45 ribu sumur minyak rakyat telah diinventarisasi oleh Kementerian ESDM bekerja sama dengan pemerintah daerah. Sumur-sumur ini tersebar di enam provinsi penghasil minyak, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumur tersebut akan melibatkan UMKM, koperasi, dan BUMD yang direkomendasikan langsung oleh kepala daerah, bukan ditunjuk dari pusat.
“Kita ingin orang daerah jadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh koperasi dari Jakarta, tidak boleh UMKM dari Jakarta,” tegasnya. (hdl)








