Jakarta (pilar.id) – Senin (11/7/2022) hari ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali menjalani sidang etik di Majelis Sidang Etik KPK. Lili pun datang ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.
Namun, sidang tersebut tidak membahas terkait kelanjutan dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli. Melainkan, memutuskan untuk menggugurkan sidang etik dan menyudahi perkara yang sedang menjerat Lili Pintauli.
Keputusan dari Majelis Etik KPK tersebut pun diterima dengan baik oleh Lili Pintauli Siregar.
“Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis,” kata Lili menjawab penetapan majelis sidang etik dalam persidangan.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili gugur. Sebabnya, Lili Pintauli dianggap bukan lagi bagian dari KPK karena telah mengundurkan diri dan telah terbik Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli dari KPK.
“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud,” kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan
Selanjutnya, kata Tumpak, memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan tersebut. kepada Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK.
Kepada Lili, Tumpak mengatakan penetapan itu nantinya bisa dimintakan kepada Sekretaris Dewan Pengawas KPK.
“Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kami juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan,” kata Tumpak.
Tumpak juga menjelaskan bahwa telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
“Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur,” ujar Tumpak. (fat)