Jakarta (pilar.id) – Penambahan kasus covid-19 di Jakarta saat ini perlu diwaspadai, lantaran terjadi peningkatan jumlah kasus yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, peningkatan tersebut, 73 persen kasus aktif dan 81 persen kasus positif baru harian adalah pelaku perjalanan luar negeri.
“Kita perlu mewaspadai penularan ini. Varian Omicron juga meningkat di Jakarta, yakni dari 251 orang yang terinfeksi, 95 persennya atau 239 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 12 lainnya adalah transmisi lokal,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Rabu (5/1/2022).
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta per 5 Januari 2022, tercatat kasus aktif 908 orang yang mana 661 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri. Lalu, kasus positif baru bertambah 259 orang, 211 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri.
Para pelaku perjalanan luar negeri yang terkonfirmasi positif tersebut saat ini dirawat di RSDC Wisma Atlet, RSPI Soelianti Saroso dan beberapa RS.
“Kepada masyarakat diimbau agar mengikuti peraturan yang berlaku selama masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tuturnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta masih memasifkan TLI (tes, lacak, dan isolasi) dalam pengendalian pandemi ini. Dalam sepekan terakhir, ada 80.492 orang dites PCR. Jumlah tes tersebut adalah 8 kali standar minimal tes yang ditetapkan WHO.
Di sisi lain, persentase keterisian tempat tidur di RS yang merawat covid-19 juga mengalami peningkatan. Dari total 3.879 tempat tidur isolasi, terisi 7 persen atau 276 pasien isolasi. Sedangkan, dari total 647 tempat tidur ICU, terisi 5 persen atau 31 pasien ICU.
Seiring dengan bertambahnya jumlah pelaku perjalanan luar negeri, persentase keterisian karantina di beberapa tempat karantina terpusat kini mencapai rata-rata 82 persen dari total kapasitas yang ada.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warganya untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Adapun, hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kata Anies, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun,” kata Anies.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap hingga dua dosis, kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
“Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” pungkasnya. (her)