Jakarta (pilar.id) – Menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah diberikan izin untuk melakukan kampanye dalam Pemilu 2024, namun dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023. Peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 November 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Berdasarkan salinan Peraturan Pemerintah yang diperoleh wartawan di Jakarta, Kamis, disebutkan dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Persyaratan tersebut melibatkan keterlibatan yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, status sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menteri dan kepala daerah yang memenuhi syarat diwajibkan untuk menjalankan cuti sebelum melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada pasal 35.
Menteri dan pejabat setingkat menteri harus mengajukan permohonan izin cuti kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Sementara itu, gubernur dan wakil gubernur harus mengajukan permohonan izin cuti kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, permohonan izin cuti diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Permohonan izin cuti harus mencantumkan jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Selain itu, pada pasal 36 disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta kepala daerah, dapat melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye pemilu. Hari libur dianggap sebagai hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti. (hdl)