Jakarta (pilar.id) – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko rupanya tak kehabisan ide untuk merebut Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat AHY, yang menyatakan Moeldoko akan mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya terakhir.
“Pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada 2021, kali ini mereka mengajukan PK di Mahkamah Agung. PK untuk menguji putusan kasasi MA,” kata AHY, di Jakarta, Senin (3/4/2023).
AHY mengatakan, alasan Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan PK karena menemukan 4 bukti baru atau novum. Padahal, menurut AHY, novum tersebut bukanlah benar-benar dikategorikan sebagai bukti baru.
“Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, yang telah diputus 23 November 2021,” jelas AHY.
Partai Demokrat, lanjut AHY, akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Menurutnya, Partai Demokrat sudah berada di jalan yang benar. Hal itu berdasarkan pengalaman empiris Partai Demokrat kubu AHY menang dalam setiap gugatan yang dilayangkan pihak lain.
“Sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Artinya skornya 16-kosong,” kata AHY.
Lebih jauh AHY menegaskan, tidak ada celah atau jalan bagi Moeldoko untuk memenangkan PK. Namun, ia juga khawatir situasi hukum di Indonesia sedang mengalami pancaroba. Dia mencontohkan ketidakpastian hukum itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar pemilu 2024 ditunda lebih dari 2 tahun.
“Situasi hukum yang tidak menentu ada kemungkinan diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu. Bagian dari elit dan penguasa negeri ini,” kata dia. (ach/din)