Jakarta (pilar.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas pembentukan Badan Pemulihan Aset dan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di Kejaksaan.
Anas menjelaskan bahwa pembentukan Badan Pemulihan Aset sangat penting mengingat banyaknya barang bukti hasil pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa. “Dengan adanya badan ini, akan lebih memudahkan pengelolaan aset yang telah disita Kejaksaan, yang selama ini sulit tertangani karena banyaknya dan tersebar di berbagai tempat,” ujar Anas. Jumat (24/11/2023).
Kunjungan ini dianggap sebagai dukungan dari Kementerian PANRB dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan. Sebelumnya, Jaksa Agung juga telah mengunjungi Kementerian PANRB.
Anas optimistis bahwa dengan penguatan badan ini, Kejaksaan dapat lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama terkait penyelamatan aset negara. Pada tahun 2022, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp2,04 triliun.
Peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari Pusat Pemulihan Aset diharapkan dapat mengatasi kendala birokrasi yang panjang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pertukaran data dan informasi, bahkan hingga tingkat internasional.
Jaksa Agung berharap bahwa Kejaksaan, melalui badan ini, dapat lebih efektif mengelola aset yang telah disita. Dengan melibatkan institusi terkait, tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara.
ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset ini berbeda dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Badan ini didirikan khusus di Kejaksaan untuk tugas dan kegiatan Kejaksaan, terutama dalam eksekusi.
“Melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset, diharapkan dapat lebih adaptif dan terkoordinir dalam mengenai aset-aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara, termasuk juga dapat memperkuat kolaborasi dengan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD untuk penyelamatan aset negara,” tambah ST Burhanuddin. (riq/ted)