Jakarta (pilar.id) – Pada tanggal 16-17 April 2024, pemerintah telah menetapkan kebijakan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office atau WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home atau WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diambil untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pengaturan WFH dan WFO akan diterapkan dengan ketat sambil tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Menurut Anas, atas arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang langsung terlibat dalam pelayanan publik akan tetap beroperasi secara normal (WFO 100 persen), tanpa menerapkan WFH.
Anas menjelaskan, “Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.” Sementara itu, instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH dengan batasan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Aturan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti bagian kesehatan, keamanan, penanganan bencana, dan lainnya, akan tetap beroperasi secara normal.
Anas menambahkan bahwa instansi yang terkait dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Hal ini mencakup bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.
Menteri Anas juga menjelaskan bahwa total libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan yang berjumlah 4 hari, sehingga total mencapai 10 hari. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi arus mudik yang besar dan memastikan kelancaran arus balik.
Anas telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan ini, dan mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan terhadap kinerja organisasi serta membuka media konsultasi dan pengaduan selama libur Lebaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa target kinerja dan kualitas pelayanan tetap terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, publik juga diimbau untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik melalui portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, jika menemui layanan yang kurang optimal selama musim libur Lebaran. (hen/hdl)