Jakarta (pilar.id) – Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (13/10/2022) secara resmi telah mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Muhammad Rizky atau Rizky Billar.
“Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan.
Penahanan tersebut dilakukan usai status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka kasus tangga atau KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Dalam kasus ini, polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan penetapan status tersangka Rizky Billar.
“Barang bukti hasil visum Lesti Kejora yang mana hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barbuk, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV,” ujar Zulpan.
Atas penetapan status tersangka ini, Rizky Billar telah dirilis ke media mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Sayangnya, Rizky tidak menyampaikan sepatah kata atau pernyataan kepada awak media.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kasus bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan. Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. (her/din)