Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Pasangan Suami-Istri Tersangka Investasi Bodong Terancam 10 Tahun Penjara

Pasangan Suami-Istri Tersangka Investasi Bodong Terancam 10 Tahun Penjara

Hukum M. Fathur Rohman7 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto (kiri) menjelaskan terkait kasus investasi bodong yang dilakukan pasangan suami istri hingga mengakibatkan para korbannya mencapai puluhan miliar, dilaksanakan di Mapolda setempat, Palangka Raya, Kamis (7/4/2022) (Foto: Antara)

Palangka Raya (pilar.id) – Pasangan suami-istri berinisial PJN, 60 tahun dan BC, 42 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan berupa investasi bodong yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp25 miliar sampai Rp30 miliar. Pasangan yang menikah pada 2018 ini menggunakan tiga platform investasi yang semuanya tidak memiliki izin.

Ketiga platform tersebut adalah Treat Doge Profit (TDP), Kemudian Quantum dan Cryptovibe. Total korban yang telah mengikuti investasi pasangan ini mencapai 293 orang.

“Dari 293 orang itu, 95 diantaranya sudah melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalteng,” kataDirektur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (7/4/2022).

Keduanya, menurut Bony akan dikenai Pasal 105 terkait melakukan penipuan dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

“Kemudian Pasal 106 tentang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan, undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Bonny.

Dirkrimsus Polda Kalteng menduga, uang yang masuk dalam investasi bodong pasutri yang tercatat sebagai warga Jalan Mercurius Timur, Tangerang, Banten tersebut mencapai Rp125 miliar. Sebab, sampai sekarang ini masih banyak korban belum melaporkan investasi bodong tersebut.

Baca Juga  Indra Kenz dan Adik Miliki Akun Kripto Senilai Rp35 Miliar, Bareskrim Polri Resmi Menahan Nathania Kesuma

Dia mengatakan, untuk cara merayu para member-nya, pasutri ini menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan. Misalnya saja di platform TDP, keuntungan profitnya sebesar 20 persen, quantum atau dengan cara pembelian coin RVD profitnya 1,1 persen, dan cryptovibe atau pembelian token dijanjikan reward pre-sale 25 sampai dengan 100 persen.

“Namun setelah para korbannya bergabung ke investasi tersebut dan sempat berjalan beberapa bulan, setelah itu mengalami kemacetan,” beber Bonny.

Penyidik juga menyita beberapa aset milik tersangka yakni seperti satu unit mobil Honda Brio warna merah, satu unit sepeda motor, laptop, handphone, ATM dan Print out rekening koran, dua SHM tanah dan rumah yang berada di Kota Palangka Raya serta dua SKT tanah yang juga ada di kota setempat.

“Rencananya penyidik juga akan menelusuri aset-aset tersangka untuk penyitaan, serta menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus investasi bodong tersebut,” katanya.

Berdasarkan pantauan, tersangka dalam jumpa pers juga dihadirkan oleh penyidik. Dari awal pers rilis sampai yang bersangkutan kembali dibawa ke Rumah Tahanan Mapolda setempat, keduanya hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. (fat/antara)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

investasi bodong Polda Kalteng

Berita Lainnya

Oknum Polisi di Kalteng Bantu Istri Edarkan Sabu, Kapolda: Akan Ada Sanksi Tegas!

1 Juni 2025

Penipuan Tiket Konser Fiktif, Publik Figur Asal Bandung Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng

31 Oktober 2024
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol ErIan Munaji, S.IK., M.Si.

Dua Kapal Terbakar di Barsel: 3 ABK Luka Bakar, 2 Meninggal Dunia

14 Mei 2024
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast

27 Januari 2024
Ilustrasi trading (foto: Dylan Calluy, unsplash)

Investasi Bodong Net89, Pakar: Jangan Bergantung pada Robot Trading!

26 Juli 2023
BUJP Tata Scurity Service bekerja sama dengan Bitbinmas Polda Kalteng memberikan pelatihan pemadaman api kepada 30 satpam

BUJP bersama Polda Kalteng Ajak 30 Satpam Ikuti Pelatihan Dasar Pemadaman Api

16 Mei 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi

OJK: Hingga Akhir April 2023 SWI tutup 15 Entitas Investasi tanpa Izin

7 Mei 2023

Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Kecewa Aset Doni Salmanan Dikembalikan

20 Desember 2022

Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

15 Desember 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.