Jakarta (pilar.id) – Data terbaru Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) masih mendominasi pendapatan premi dalam industri asuransi jiwa, dengan lebih dari 50 persen pangsa pasar.
Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap PAYDI tetap tinggi. Selaras dengan itu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5 tahun 2022 tentang PAYDI yang telah berlaku diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepentingan nasabah, serta semakin meningkatkan minat masyarakat terhadap PAYDI.
Stephanie Arvianti Gunadi, Direktur Astra Life, menyatakan optimis bahwa pemberlakuan Surat Edaran OJK Nomor 5 tahun 2022 akan mendorong sentimen positif masyarakat terhadap produk PAYDI.
“Kami melaksanakan semangat optimis ini dengan memprioritaskan perlindungan nasabah dan memastikan bahwa proses dari pembelian polis hingga layanan pemeliharaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Astra Life konsisten dalam memastikan bahwa tenaga pemasar mereka handal dan terlatih, evaluasi kerja dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP), penjualan produk dilakukan sesuai dengan regulasi terbaru, dan dilakukan juga welcome call pasca penjualan polis unit link.
Pada awal semester I tahun 2023 ini, Astra Life menguatkan kanal bancassurance mereka melalui kerjasama dengan PermataBank dengan meluncurkan produk unit link bernama AVA iVantage Platinum Protection yang telah memenuhi persyaratan Surat Edaran OJK Nomor 5 tahun 2022. AVA iVantage Platinum Protection juga telah mendapatkan izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Djumariah Tenteram, Direktur Retail Banking PermataBank, menyatakan dukungan PermataBank terhadap kemudahan dan keamanan nasabah dalam berinvestasi. “Dengan kerjasama yang terjalin bersama Astra Life melalui AVA iVantage Platinum Protection, kami berharap dapat mendukung nasabah agar mereka dapat mendapatkan perlindungan sekaligus berinvestasi dengan mudah,” katanya.
AVA iVantage Platinum Protection memberikan perlindungan asuransi berupa 100 persen Uang Pertanggungan dan Nilai Dana yang akan diberikan jika Tertanggung mengalami risiko Tutup Usia, Uang Pertanggungan Tambahan jika meninggal dunia karena kecelakaan, Terminal Illness, serta Cacat Tetap dan Total.
Keunggulan produk ini meliputi perkembangan dana yang lebih optimal dengan biaya akuisisi yang lebih rendah, tanpa pemeriksaan medis untuk polis dengan mata uang rupiah dan persetujuan asuransi yang pasti dengan total akumulasi nilai pertanggungan hingga Rp300 juta untuk usia masuk di bawah 55 tahun, serta berbagai jenis dana investasi yang dapat dipilih sesuai dengan profil risiko nasabah.
Astra Life dan PermataBank berkomitmen untuk selalu memprioritaskan kepentingan nasabah melalui produk dan cara penjualan yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk Surat Edaran OJK Nomor 5 tahun 2022 tentang PAYDI.
Dengan adanya aturan dan ketentuan baru dalam proses pemasaran, seperti pencatatan proses penjualan, hal ini menjadi langkah baru yang terus diedukasi kepada tenaga pemasar dalam memasarkan produk PAYDI. (ted)