Surabaya (pilar.id) – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya terus berinovasi untuk meningkatkan aktivitas perpasaran di pasar yang dikelolanya. Salah satu terobosan terbaru adalah kemudahan yang diberikan kepada pedagang untuk memperoleh Buku Pemakaian Hak Tempat Usaha (BPHTU) di Pasar Dupak Rukun.
Pasar yang dikenal sebagai pasar loak ini memiliki banyak pedagang yang telah menempati stan, namun belum memiliki BPHTU. PD Pasar Surya kini memberikan opsi pembayaran BPHTU selama 24 bulan, menggantikan kebijakan pembayaran tunai yang biasanya berlaku.
“Sebelumnya harus membayar tunai, baru BPHTU diterbitkan. Sekarang, pembayaran bisa diangsur selama dua tahun,” ungkap Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, pada Sabtu (3/2/2023).
Agus Priyo menjelaskan bahwa pedagang yang ingin mengikuti program ini diminta untuk segera mendaftar atau mengunjungi unit kantor pasar setempat. Tim PD Pasar Surya akan melakukan pengecekan luas stand, dan nilai BPHTU baru dapat ditentukan setelah itu.
“Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan selama dua tahun, dan buku stand akan diberikan kepada pedagang,” tambahnya.
BPHTU memiliki masa berlaku hingga tahun 2033. Selain melakukan pengecekan, PD Pasar Surya juga akan melakukan verifikasi terhadap data pedagang untuk memastikan tidak ada tunggakan Iuran Layanan Pasar (ILP).
“Pedagang yang memiliki tunggakan harus melunasi terlebih dahulu. Bagi yang tidak memiliki tunggakan, setelah dua tahun, buku stand akan dicetak dan diberikan kepada pedagang,” jelasnya.
Agus Priyo menjelaskan bahwa BPHTU merupakan langkah positif dalam membangkitkan kegiatan perpasaran. Dengan memiliki buku ini, pedagang memperoleh legalitas untuk menempati stand, memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam berjualan di pasar.
Tentang biaya BPHTU, Agus Priyo menjelaskan bahwa nominalnya tergantung pada luas stand. “Biayanya akan diukur berdasarkan luas stand, kemudian dikalikan dengan nilai per meter persegi,” ujarnya.
Salah satu pedagang di Pasar Dupak Rukun, H Muafi, menyatakan dukungan terhadap program pembayaran BPHTU selama dua tahun. “Saya yakin banyak pedagang yang akan tertarik untuk mengikuti program ini,” katanya.
H Muafi menyebut bahwa sekitar 50 pedagang telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti program ini, dan harapannya adalah agar verifikasi dapat dilakukan dengan cepat sehingga pembayaran dan pemberian buku stand dapat segera dilakukan.
Program ini mendapatkan dukungan positif dari pedagang, dan harapannya dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan legalitas dan kenyamanan bagi para pedagang Pasar Dupak Rukun. (rio/hdl)