Malang (pilar.id) – BFY, 42 tahun, pelaku penusukan istri dan anak di Desa Sitirejo, Wagir, Malang, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada awak media di Polres Malang, Minggu (4/7/2022). Ia mengatakan bahwa pelaku berinisial BFY tersebut menyerahkan diri pada Sabtu (2/7/2022) ke pihak berwajib dan diantarkan oleh pihak keluarga.
“Mengetahui bahwa dirinya dicari Kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Ferli.
Kapolres Malang juga menjelaskan, peristiwa penusukan istri dan anak tersangka tersebut bermula terjadi pada 28 Juni 2022 di Dusun Lemah Duwur, Sitirejo, Wagir, Malang pada pukul 15.00 WIB.
Korban penusukan tersebut adalah istri tersangka yang berinsial LW dan anak kandungnya berusia 21 tahun berinisial IFC. LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya, sementara sang anak ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau,” kata AKBP Ferli.
Kronologi, bermula pada saat tersangka mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban berinisal LW saling adu mulut di tempat kejadian perkara (TKP).
“Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka,” papar AKBP Ferli.
Setelah melakukan perbuatan itu pelaku kemudian melarikan diri. Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Segera petugas menindaklanjuti untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.
“Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya,” kata AKBP Ferli.
Saat ini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta.
Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (jel/hdl)