Malang (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tiga orang yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut telah berhasil diamankan.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dan mencurigai adanya praktik prostitusi di Kabupaten Malang.
“Tim Satreskrim Polres Malang telah mengungkap kasus TPPO dengan modus prostitusi di Kabupaten Malang,” ujar Taufik dalam keterangan resminya pada Sabtu (17/6/2023).
Menurut Taufik, setelah mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga tersangka berinisial RZ (22) dari Kecamatan Pagelaran, serta HR (21) dan AV (25) yang merupakan warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang berhasil ditangkap oleh Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Satreskrim Polres Malang pada Minggu, 11 Juni 2023.
“Ketiga tersangka ini diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,” ungkap Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Setelah mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Malang melakukan penyamaran dan pemetaan terhadap tempat-tempat yang diduga sering digunakan sebagai lokasi prostitusi.
Akhirnya, polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Beberapa barang bukti berupa uang tunai dan puluhan alat kontrasepsi berhasil diamankan.
Selain itu, petugas juga menyita dua ponsel yang digunakan para pelaku sebagai sarana untuk menjalankan bisnis prostitusi. Para pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan prostitusi ini,” ungkapnya.
Selain tiga pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan tiga perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual oleh para pelaku. Ketiga perempuan tersebut berusia 16 tahun, 17 tahun, dan 19 tahun, dan mereka diperdaya dengan janji keuntungan setiap kali berhasil mendapatkan pelanggan.
Wahyu, salah satu pelaku, mengungkapkan bahwa mereka berperan dalam menjalankan aksi ini. Tersangka AV bertugas mengoordinir dan menyediakan perempuan yang bisa disewa, sementara RZ dan HR mencari pelanggan dengan menawarkan jasanya kepada lelaki hidung belang.
Dari bisnis yang mereka jalankan, AV mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah setiap kali berhasil melakukan transaksi. Sedangkan RZ dan HR mendapatkan komisi sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pelanggan yang mereka bawa.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah memberikan iming-iming keuntungan dari kegiatan prostitusi ini,” tambahnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (usm/hdl)