Yogyakarta (pilar.id) – Lebaran Idul Fitri memang masih lebih dari sebulan lagi baru akan tiba. Namun, pemesanan tiket perjalanan kereta api untuk masa mudik Lebaran 2023 sudah buka mulai Minggu (26/2/2023) kemarin.
Pemesanan tiket kereta api Mudik Lebaran, dibuka mulai H-45 agar para pelanggan yang hendak melakukan mudik menggunakan kereta api bisa bersiap sejak jauh-jauh hari. Bahkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta juga telah menyiapkan 15.897 tiket per hari untuk Mudik Lebaran 2023.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo mengungkapkan pembelian tiket yang dikelola Daop 6 Yogyakarta diantaranya tersedia untuk KA jarak jauh, KA jarak menengah dan KA aglomerasi.
“Di luar KA Lokal, KA Bandara dan KA Commuter Line. Untuk KA Reguler kami menyediakan 15.897 tempat duduk per hari dari pemberangkatan Daop 6 Yogyakarta,” ucap Franoto, Senin (27/2/2023).
Franoto menyebut pemesanan tiket lebaran bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121 dan berbagai kanal mitra resmi penjualan yang bekerjasama dengan KAI.
Lebih lanjut, pihaknya meminta calon penumpang yang akan mudik untuk bisa segera merencanakan perjalanan dengan teliti dan detail saat melakukan pemesanan seperti pengisian rute, tanggal, dan data diri sebaik mungkin.
“Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik Lebaran,” ujarnya.
Adapun syarat perjalanan mengacu SE No. 84 Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022. Antaranya status penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksin ketiga (booster).
“Lalu usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, apabila tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” tambahnya.
Kemudian, pada usia 6 sampai 12 tahun, wajib vaksin kedua. Apabila tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas kesehatan atau didampingi orang tua/ orang dewasa yang sudah divaksin.
Sementara, untuk penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dikatakan Franoto, berbeda dari kondisi normal penerapan kebijakan pemesanan H-45 sebelum pemberangkatan menjadi upaya peningkatan pelayanan dan kesempatan bagi penumpang yang hendak merencanakan mudik dengan KA.
“Perubahan ini dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya,” terangnya. (riz/fat)