Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan milik yayasan pendidikan yang berdiri di atas lahan aset pemerintah seluas 158,62 meter persegi di Jalan Manukan Subur, Surabaya. Penertiban ini dilakukan karena masa izin penggunaan bangunan telah habis dan tidak diperpanjang.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa izin penggunaan bangunan tersebut berlaku sejak 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2024.
Namun, setelah masa izin berakhir, Dinas Pendidikan (Dispendik) tidak memperpanjangnya. Akibatnya, tidak ada lagi hubungan hukum antara yayasan dan Pemkot Surabaya.
“Bangunan ini sudah tidak memiliki izin yang berlaku, sehingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya meminta bantuan penertiban (bantip) untuk memastikan lahan aset kembali dikelola dengan baik,” ujar Fikser.
Proses Penertiban Sesuai Prosedur
Bangunan yang ditertibkan terdiri dari dua gedung. Sebelum proses pembongkaran, petugas terlebih dahulu mengosongkan barang-barang dari dalam gedung, seperti meja guru, lemari, piala, mainan, dan besi pagar. Pemkot Surabaya juga bekerja sama dengan PLN dan PDAM untuk memutus aliran listrik serta air di lokasi tersebut.
“Proses ini dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pengiriman surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yayasan. Penertiban adalah langkah terakhir jika pihak yang bersangkutan tidak kooperatif,” jelas Fikser.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Setelah penertiban selesai, Pemkot Surabaya akan mengamankan lahan aset untuk menghindari penyalahgunaan di masa depan.
Ketegasan dalam Menegakkan Aturan
Fikser menambahkan bahwa Pemkot Surabaya akan terus melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset pemerintah.
“Kami selalu bertindak berdasarkan prosedur dan dinas terkait. Untuk pedagang di trotoar atau saluran air, penertiban dilakukan sesuai Perda tentang Ketertiban Umum,” tutupnya.
Langkah tegas Pemkot Surabaya ini menunjukkan komitmen dalam menjaga aset pemerintah serta memastikan aturan dijalankan dengan baik. (mad/hdl)