Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan aksi tegas terhadap pelanggaran jaringan utilitas. Sabtu (30/11/2024), Satpol PP Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menertibkan kabel utilitas milik provider yang tidak mematuhi aturan di Jalan Mayjend Sungkono.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan bantuan penertiban (bantip) dari DSDABM. “Kami bersama DSDABM menertibkan kabel utilitas milik provider yang melanggar aturan,” ujar Agnis.
Agnis mengungkapkan bahwa pihaknya memotong kabel utilitas sepanjang 650 meter dari tiga lokasi berbeda, yaitu Jalan Bintang Diponggo, depan Universitas Gema 45 Surabaya, dan sekitar area pom bensin di Jalan Mayjend Sungkono. Total terdapat tujuh kabel yang ditertibkan dalam operasi tersebut.
Langkah ini diambil setelah DSDABM melayangkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik jaringan utilitas. Namun, peringatan itu tidak diindahkan sehingga pemerintah mengambil tindakan. “Seharusnya pembongkaran dilakukan oleh pemilik utilitas sendiri, tetapi karena tidak ada tindakan, kami bersama DSDABM yang menertibkan,” jelasnya.
Penertiban kabel utilitas ini dilakukan berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Aturan ini mengharuskan semua jaringan utilitas dirapikan atau dipindahkan ke saluran bawah tanah (ducting) yang telah disediakan.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Pemkot Surabaya membentuk Tim Pengawasan Jaringan Utilitas. Tim ini dipimpin oleh Bina Program dan secara rutin, setiap Kamis, melakukan perapihan jaringan serta menindaklanjuti aduan warga. “Tim ini juga memverifikasi perizinan utilitas yang terindikasi melanggar aturan,” tambah Agnis.
Agnis mengimbau para pemilik provider utilitas agar mematuhi peraturan yang berlaku dan mengurus izin pemasangan. Selain mencegah sanksi, kepatuhan ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami berharap pemilik provider dapat lebih tertib sehingga Surabaya menjadi kota yang lebih nyaman dan tertata,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menciptakan tata kelola jaringan utilitas yang rapi dan aman demi kenyamanan warga serta mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan. (rio/hdl)