Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP terus gencar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga estetika kota dan kenyamanan warga menjelang Pemilihan Umum.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur pemasangan APK. Menurutnya, APK boleh dipasang di billboard dan videotron, namun tidak diperbolehkan di jalan protokol.
“APK bentuk billboard dan videotron itu diperbolehkan, tapi yang lain tidak. Sehingga saya sampaikan agar dikoordinasikan. Kalau ternyata di jalan protokol itu ada, ya sudah ambil semuanya,” ungkap Eri Cahyadi, Minggu (10/12/2023).
Ia pun mengimbau kepada partai politik untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK. Jika ditemukan pelanggaran, penertiban akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya juga berharap kepada seluruh teman-teman dari partai politik untuk menjaga Kota Surabaya. Kadang-kadang (APK) diambil pagi, malamnya dipasang. Diambil malam, paginya ada,” tambahnya.
Dalam hal APK yang dipasang di jalan protokol namun tidak menghalangi pejalan kaki, Wali Kota Eri meminta koordinasi antara Satpol PP, Panwascam, dan Bawaslu. Keputusan apakah APK tersebut melanggar aturan atau tidak akan ditentukan oleh Panwascam.
“Jadi saya minta koordinasi ke semua Panwascam untuk melihat mana yang melanggar, mana yang tidak, pemerintah melalui Satpol PP yang mengambil. Tetapi yang menentukan ini (APK) melanggar atau tidak dan harus dicopot atau tidak adalah dari Panwas,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa penertiban ratusan APK sudah dilakukan sejak awal masa kampanye. Tindakan ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam.
“Penemuan di lapangan ada beberapa APK yang kami lihat memang ada pelanggaran. Seperti tidak boleh memaku di pohon, menutupi pedestrian sebagai hak pengguna jalan, atau kemudian menempel di tiang listrik dan lain-lain,” kata Fikser.
Fikser menyebutkan bahwa saat ini rata-rata terdapat 10-20 APK yang ditertibkan setiap hari. Namun, pada awal masa kampanye, jumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan.
“Kalau penertiban kita rata-rata ambil bisa 10-20 di berbagai titik. Tapi kalau yang pertama-pertama, memang jumlahnya banyak sekali awal-awal masa (kampanye). Itu terutama di jalan-jalan protokol, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat,” jelas Fikser.
Meskipun demikian, Fikser menegaskan bahwa APK yang ditertibkan akan disimpan dengan baik di kecamatan masing-masing dan dapat diambil kembali oleh partai politik yang memasangnya.
“APK yang ditertibkan boleh diambil, itu kita lipat dengan baik, terus kemudian kita menyusunnya berdasarkan partai. Jadi nanti kalau ada yang kemudian merasa kok APKnya ada (dipasang), kemudian tidak ada, itu bisa menghubungi kecamatan terdekat,” pungkasnya. (rio/hdl)