Surabaya (pilar.id) – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, memimpin acara Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah. Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Setdaprov Jatim Lantai VIII, pada Rabu (24/4).
Berdasarkan keputusan tersebut, Gubernur Jawa Timur telah ditunjuk sebagai anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk periode 2 tahun, mulai dari 20 September 2023 hingga 20 September 2025.
Dalam sambutannya, Bobby menegaskan kesiapan Provinsi Jatim untuk turut serta dalam menjalankan tugas Dewan Sumber Daya Air Nasional dan mendukung koordinasi dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya air secara nasional.
“Kehadiran Provinsi Jawa Timur dalam Dewan Sumber Daya Air Nasional diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Jawa Timur maupun Indonesia secara keseluruhan,” ujar Bobby.
Menurutnya, isu strategis terkait pengelolaan sumber daya air di Jatim adalah masalah ketahanan air. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan ketahanan air sebagai dasar produktivitas ekonomi.
“Penting untuk menerapkan prinsip simpan, jaga, dan hemat air guna mengatasi tantangan ini,” tambahnya. Bobby juga menyebutkan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki luas wilayah 47.803 km2, atau sekitar 2,5% dari total luas wilayah Indonesia, dengan 7 Wilayah Sungai, termasuk 2 Wilayah Sungai di bawah kewenangan Pusat dan 5 Wilayah Sungai di bawah kewenangan Provinsi.
“Dengan potensi sumber daya air yang besar, pengelolaan sumber daya air yang melibatkan lintas sektoral dan lintas wilayah sangatlah penting untuk menjaga fungsi dan manfaat air serta sumber daya air secara keseluruhan,” paparnya.
Lebih lanjut, Bobby menyoroti kompleksitas pengelolaan sumber daya air yang melibatkan berbagai kepentingan yang tidak selalu sejalan, yang berpotensi menimbulkan konflik. Untuk itu, koordinasi antar sektor dan wilayah serta penyusunan kegiatan pengelolaan sumber daya air secara terpadu menjadi hal yang sangat diperlukan.
“Pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional diawasi oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional, sementara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dibentuk Dewan Sumber Daya Air Provinsi dan Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota,” tegasnya. (usm/hdl)