Garut (pilar.id) – Kepolisian Resor Garut akhirnya mengamnkan lima anggota dari dua organisasi masyarakat yang bertikai. Dua ormas ini bertikai karena memperebutkan jatah preman di lahan penambangan pasir Desa Talagawangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Kedua kelompok ormas ini kami amankan, total ada lima tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Garut, Kamis (10/2/2022).
Wirdhanto menjelaskan, pertikaian itu terjadi pada akhir Januari 2022. Berawal dari salah satu ormas yang sudah lebih dulu berkuasa di kawasan penambangan,didatangi anggota ormas lain yang meminta jatah preman atau sering disebut oleh mereka uang koordinasi.
Kedatangan anggota ormas itu membuat anggota ormas yang sudah ada tidak terima. Sehingga mereka bersitegang hingga terjadi pertikaian dan saling serang. Dampaknya, beberapa orang luka-luka.
“Mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatarbelakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal,” kata Kapolres. Ketika pihaknya mendapatkan informasi ini pihal Polres melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seluruh anggota yang terlibat dalam pertikaian itu.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat terjadi pertikaian di antaranya batu, kaus, dan atribut ormas.
Seluruh anggota ormas itu sementara ditahan di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sedangkan kawasan penambangan pasir ilegal itu selanjutnya ditutup dan dipasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. “Tambang pasir tersebut saat ini sudah kami berikan garis polisi,” katanya. (usm/hdl/antara)