Garut (pilar.id) – Penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali menjadi wabah di berbagai daerah di Indonesia. akibat penyakit PMK ini, banyak peternak yang mengalami kerugia karena hewan ternak mereka mati.
Demi memberikan dukungan sekaligus bentuk perhatian pemerintah daerah ke para peternak, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan kebijakan yang cukup menarik. Pemkab Garut akan memberikan ganti rugi untuk setiap hewan ternak yang mati akibat PMK.
Bagi setiap satu ekor sapi yang meninggal, Pemkab Garut akan memberikan bantuan atau ganti rugi sebesar Rp5 juta. Sedangkan untuk hewan kambing atau domba, akan diberikan bantuan Rp1 juta per ekornya. Kebijakan ini dikeluarkan demi mengurangi dampak langsung wabah PMK ke peternak.
“Besarannya tentu tak senilai harga sapi, tapi hanya untuk ‘kadeudeuh’, besarnya untuk seekor sapi Rp5 juta dan domba atau kambing Rp1 juta,” kata Kepala Dinas Perikanan Peternakan dan Kelautan Kabupaten Garut Sofyan Yani di Garut, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).
Ia menuturkan wabah PMK sudah melanda sejumlah daerah di Kabupaten Garut menyebabkan ternak sapi maupun domba dan kambing terjangkit penyakit tersebut.
Wabah itu, kata dia, tentunya membuat peternak rugi sehingga pemerintah berusaha meringankan beban kerugiannya dengan memberikan bantuan uang untuk ternak yang mati akibat PMK.
“Mereka yang akan dapat akan ada kriteria untuk pemberiannya,” kata dia.
Ia menjelaskan peternak dapat menerima bantuan itu dengan syarat harus mengusulkan ke dinas, kemudian ada dokumen atau foto hewan ternak yang mati, selanjutnya ada berita acara bahwa hewan ternak mati karena PMK.
Peternak, kata dia, bisa mendapatkan keterangan hewan ternaknya mati karena PMK dari hasil pemeriksaan dokter hewan dan diketahui kepala desa.
“Jadi kami bisa tahu pasti penyebab ternak itu mati, karena kalau tak ada kriteria akan banyak yang mengajukan tanpa penyebab kematian yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan kriteria lain yaitu bantuan akan diberikan kepada peternak prasejahtera yang dilihat dari jumlah ternaknya hanya memiliki misal lima ekor sapi atau domba.
Peternak besar, kata dia, sementara tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, namun kebijakan kriteria peternak itu masih dalam pembahasan pemerintah.
“Kalau dia pengusaha besar, ya tidak akan diberi kompensasi, namun ini masih kami bahas aturannya agar lebih jelas,” katanya.
Ia menyampaikan sudah menerjunkan petugas untuk mendata sesuai nama dan tempat peternakan yang hewan ternaknya mati karena wabah PMK.
Ia menyebutkan sementara dilaporkan ada 40-50 ekor sapi yang mati, data itu belum pasti karena kemungkinan akan ada data tambahan atau susulan yang nanti dimasukkan pada gelombang kedua.
“Untuk gelombang pertama, sejauh ini catatan kami sapi yang mati ada 45-50 ekor, jadi anggaran yang disiapkan sekitar Rp250 juta, nanti akan datanya kami verifikasi lagi tentunya,” kata Sofyan. (fat)