Riau (pilar.id) – Sebuah aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau. Dari pelaku berinisial EH, 40 tahun, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 31,5 kilogram.
Aksi penyelundupan ini berhasil diungkap di perairan sekitar Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam pada Sabtu (9/4/2022). Cara yang digunakan EH untuk menyelundupkan sabu-sabu adalah dengan memasukkannya ke dalam 30 bungkus teh merek Guanyinwang.
“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EH (40),” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/4/2022).
Modus pelaku memasukkan sabu ke dalam fiber guna mengelabui jika ada pemeriksaan petugas di laut, paparnya.
“Tersangka langsung menjemput sabu ke Malaysia menggunakan kapal cepat,” ujar Kapolresta.
Benda terlarang itu, katanya, dipesan dua pemesan dari Tanjung Batu, Kundur, dan Kabupaten Karimun. Kedua pemesan tersebut kini tengah diburu Tim Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Rencananya sabu itu akan diedarkan di Tanjung Batu dan Karimun,” ungkap Kapolres.
Kapolres menyampaikan tersangka EH mendapat upah Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan. Bahkan ia telah memperoleh pembayaran uang muka senilai Rp3 juta.
Tersangka EH dan barang bukti sabu seberat 31,5 kilogram telah ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka EH dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (fat)









