Malang (pilar.id) – Satreskrim Polres Malang serahkan tersangka dan barang bukti mengenai perkara penipuan yang dilakukan oleh seorang Jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (12/5/2022).
Hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan yang dinyatakan sudah lengkap.
Dalam hasil penyelidikan Satreskrim Polres Malang menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25).
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Bara’langi menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
“Hari ini, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perkara penipuan yang dilakukan 3 orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan,” kata AKP Donny K. Bara’langi.
Dari hasil pemeriksaan, modus kawanan pelaku ini yaitu mengaku sebagai Kajari dan Staf Kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan Kejaksaan dengan harga murah. Sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
“Namun sampai sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan,” terang AKP Donny.
Selanjutnya, AKP Donny juga menjelaskan bahwa para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 silam dan setiap pelaku memiliki peran masing-masing.
” Pelaku berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA),” jelas Kasat Reskrim Polres Malang.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang, ketiga pelaku telah diamankan di sebuah di hotel di Jogjakarta, Jumat (18/3/2022) malam, yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, bahwa hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari 2 milyar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas AKP Donny. (jel/hdl)