Jakarta (pilar.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enamorang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu. Namun, baru 18 hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (24/10/2022) keenam tersangka tersebut ditahan oleh pihak kepolisian.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut adalah, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Keenamnya saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur.
“Selesai pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Menurut Dedi, tim investigasi Polri akan mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Dia juga menjelaskan, berkas-berkas tersebut nantinya akan diperiksa oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.
Sebelumnya diberitakan, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan bertambah satu. Sehingga total korban meninggal dunia menjadi 135 orang.
Korban yang bernama Farzah Dwi Kurniawan tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (23/10/2022) kemarin. Farzah sendiri merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (ach/fat)